Rabu, 17 Juni 2020

VICON MENJADI TREN SARANA KOMUNIKASI EFEKTIF DI ERA PANDEMI

Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penanganan virus corono di Indonesia ada istilah baru yang muncul dan lagi ngetren yaitu New Normal. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. Sebagai langkah antisipati untuk menghindari kontak langsung dengan orang banyak seperti halnya rapat atau pertemuan yang menghadirkan orang banyak sedapat mungkin tidak dilakukan, dan sebagian besar perusahaan, kantor, lembaga dan instansi pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan cara online yakni dengan video conference dengan berbagai aplikasi yang digunakan. Langkah ini diambil sebagai upaya efektif dalam menyelesaiakan permasalahan dan memudahkan komunikasi serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas atau kerja yang maksimal produktif dan aman dari Covid-19.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bimas Islam dengan Perencana se Jawa Timur pada hari minggu tanggal 15 Juni 2020 yang dilaksanakan secara daring mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid 19. Kabid Urais memimpin langsung jalannya meeting zoom dengan menyampaikan peraturan pelayanan nikah pada era new normal berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor P-0006/DJ.III/Hk.00.7/ 06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Turut menyampaikan materi rapat ibu Wahju Kustini Perencana Madya pada Dirjen Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur tentang permasalahan anggaran Dirjen Bimas Islam, mulai dari permasalahan revisi anggaran, penyerapan anggaran BOP yang belum maksimal dan pemetaan revisi dan juga penggunaan akun terkait dengan anggaran penanganan Covid 19.  

Pengarahan dari Kabid Urais, Terkait dengan Pelayanan Nikah New Normal ada beberapa tata cara yang perlu ditaati dalam penyelenggaraan nikah baik di dalam kantor maupun di luar kantor. 1).Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja; 2) Daftar nikah bisa dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id. telepon, email atau datang langsung ke KUA; 3) Pendaftaran, Pemeriksaaan dan Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan; 4) Akad Nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA; 5) Peserta prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang; 6) Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimum 20 % dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang; 7) KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan Catin, agar protocol kesehatan berjalan dengan baik; 8) Kapala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protocol kesehatan
; 9) Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protocol kesehatan. 

Penyampaian Materi dari Perencana Madya Dirjen Bimas Islam tentang permasalahan anggaran bahwa proses revisi terkait dengan tambahan pagu BOP dari Pusat belum ditindaklanjuti sehingga penyerapan anggaran masih rendah, untuk itu perencana beserta Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota diminta segera membuat pemetaan pelaksanaan kegiatan agar anggaran dapat segera bisa terealisasi. Namun begitu perlu pengkajian terkait dengan revisi ataupun pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan kaidah-kaidah akun, sifat akun dan penggunaannya.

Setelah memperhatikan hasil dari rapat koordinasi melalui daring meeting zoom Kasi Bimas Islam Kabupaten Tulungagung dan perencana  untuk segera mengambil tindakan dengan langkah langkah sebagai berikut :

Kasi Bimas Islam segera menyampaikan hasil rapat kepada kepala KUA Kecamatan mengenai penjelasan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor. P-006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dan Pelayanan Nikah New Normal.

Perencana segera membuat pemetaan kegiatan terkait dengan percepatan penyerapan anggaran dan revisi anggaran terkait dengan tambahan BOP maupun kegiatan lain di masa pandemic Covid 19
Perencana membuat rancangan revisi anggaran anggaran terkait dengan penambahan atau pengurangan jenis belanja, perubahan akun dan relokasi anggaran yang tidak bisa dilaksanakan agar proses realisasi anggaran nantinya tetap berlajan dan tidak mengalami kesulitan. 

Intokowati 
Tulungagung
#Komunitas Literasi IAIN TA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar