Pemerintah Arab Saudi mengumumkan jumlah kuota pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada bulan Mei 2021 sebanyak 60.000 orang, dengan batas usia yang diperbolehkan yaitu 18 – 60 tahun, dan memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Penerapan stadar protokol yang ketat disertai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam masa proses pelaksanaan haji di Arab Saudi menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah RI jika akan benar-benar memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 selain kendala tehnis dengan rentang waktu yang sangat dekat dengan prosesi pelaksanaan juga kesehatan jemaah menjadi prioritas penting dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji yang berangkat. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor tersebut akhirnya Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.
Dengan batalnya pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 banyak rumor yang yang berkembang di masyarakat dengan berbagai asumsi dan persepsi yang seolah-olah gagalnya pemberangkatan Jemaah haji karena anggaranya tidak mencukupi karena dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastuktur. Dalam hal ini penulis akan mengutip jawaban dari 9 pertanyaan dana haji dengan fakta dan data dari Badan Pengelola Keuangan Haji yang dirilis pada tanggal 7 juni 2021 Pertanyaan pertama adalah apakah pembatalan haji tahun 2021 karena keuangan haji..? dan jawabannya adalah tidak, alasan pembatalan haji yaitu Kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah haji dasarnya (KMA 660/2021). Pertanyaan kedua apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi..? tidak ada, dalam laporan keuangan (LK) BPKH s.d LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unaudited) bisa dibuka website BPKH http://bpkh.go.id/catagory/publikasi/laporan-tahunan/ Pertanyaan ketiga Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi..? jawabannya adalah tidak ada kesulitan dan gagal investasi, pada tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar > Rp. 5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh >15 % Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH). Pertanyaan keempat Apakah Investasi BPKH dialokasikan ke Pembiayaan Infrastuktur...? tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil resiko low moderate, 90 % adalah dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara dan sukuk korporasi. Pertanyaan kelima apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH..? jawabannya Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Hasil ijtima ulama MUI 2012. Ke enam apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik..? Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji dan Surat Wakalah/Surat Kuasa Jemaah Haji. Pertanyaan ke tujuh apakah dana haji di bank syariah dijamin oleh LPS..? Jawabannya adalah Dijamin. Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020. Pertanyaan kedelapan apakah dana lunas tunda Jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH..? Jawabannya adalah Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas tahun 2020 dan 2021. Cek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual. Pertanyaan kesembilan atau terakhir apakah BPKH sudah diaudit BPK..? Sudah, dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.LK BPKH 2020 dalam proses audit oleh BPK.
Jumlah calon Jemaah haji kabupaten Tulungagung sebanyak 982 orang yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2021dan nantinya akan menjadi prioritas pemberangkatan Jemaah haji tahun 2022. Disitulah kesabaran dari para calon Jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 dan tahun 2021 di uji. Sejauh mana mereka semua mau menerima dan menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, agar nantinya dapat dengan ikhlas menerima bahwasannya namanya ibadah haji memang benar-benar panggilan dari Allah SWT. Meskipun secara finansial, maupun secara jasmani mereka mampu menjalankan namun ada penghalang lain yang dapat membatalkannya tentulah niatan dan tekat yang bulat itu juga belum dapat terealisasi. Meski banyak isu dan juga rumor yang berkembang di masyarakat namun seyogyanya alangkah lebih bijak jika semuanya itu diserahkan kepada sang penguasa alam semesta, agar dalam menjalaninya menjadi lebih ikhlas dan ridho. Tidak ada niatan pemerintah RI dengan sengaja membatalkan pemberangkatan jamaah, karena semua sudah melalui proses yang panjang untuk membuat sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan umat. Selanjutnya yang dapat dilakukan hanyalah dengan berdo’a semoga pandemi segera berakhir dan dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Wallahu a’lam bisshowab.
Salam
Literasi
Tulungagung,
22 Juni 2020
Intokowati
#SahabatPenaKita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar