Bertempat di Hotel Harris Malang sejak hari senin
tanggal, 23 november sampai dengan hari kamis tanggal, 26 novermber 2020 kami dari
Kelompok Kerja Perencana Provinsi Jawa Timur mengikuti kegiatan Forum Group
Diskusi bedah draf Rencana Stategis (Renstra) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh para
Perencana Kementerian Agama dari masing-masing Kabupaten/Kota dan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se
Jawa Timur. Nara sumber pendamping adalah Tim dari Universitas Brawijaya
Malang. Trending topik yang paling hangat untuk dibahas adalah tentang Moderasi
Beragama sebagai program nasional yang kemudian dijabarkan oleh Kementerian
Agama RI yang termuat dalam Rencana Strategik dalam kurun waktu lima tahunan.
“Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga (Outcome/Impact)
merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang
mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu
atau beberapa program”. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang ditetapkan
harus merupakan ukuran pencapaian dari Tujuan Kementerian/Lembaga. Sasaran
strategis mencerminkan berfungsinya outcomes dari semua program dalam
Kementerian/Lembaga. Sasaran Strategis K/L yang dirumuskan sama dengan sasaran
pembangunan yang ada dalam RPJMN maupun RPJPN 2005-2025 sesuai dengan tugas
fungsi K/L dan/atau setingkat lebih rendah dari sasaran pembangunan RPJMN. Memiliki
sebab akibat (causality) secara logis dengan sasaran pembangunan dalam RPJMN
maupun RPJPN.
Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2020-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 Misi yang dikenal sebagai Nawacita kedua. Adapun 9 misi tersebut adalah:
- Peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing
- Pembangunan yang merata dan berkeadilan
- Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
- Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
- Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
- Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
- Sinergi Pemerintah Daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Renstra Kementerian/Lembaga (K/L) itu merupakan
operasional dari RPJM. Renstra Kanwil mengacu dan mempedomani Renstra Kementerian
Agama pusat, adapun Rentra Kementerian Agama pusat adalah penjabaran dari
RPJMN. Dari dokumen ini perlu adanya koordinasi dan singkronisasi dari Kementerian
Agama pusat dengan Kantor Wilayah dan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota. Dirjen
harus satu kesatuan holistic, sehingga hubungan antar dirjen itu ada
kesinambungan bukan secara parsial. Keterkaitan antar belanja bisa terbangun
dan terintegrasi dalam satu arsitektur. Kanwil mengambil kerangka regulasi dan
kelembagaan dari Renstra Kemenag Pusat Renstra Kanwil tidak memerlukan visi dan
misi akan tetapi lebih memabahas kepada target dan pendanaan (RKAKL), Kabupaten/Kota
lebih ke kegiatan, out put dan komponen. Impactnya lebih mengarah kepada
Situasi dan kondisi yang bersifat kualitatif
Muatan dalam Renstra Kanwil bersumber dari Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1052 Tahun 2019. Renstra Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menjelaskan kondisi umum, potensi dan permasalahan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Renstra Kanwil Kementerian Agama Provinsi
menjelaskan Tujuan Unit Eselon I di wilayahnya. Renstra Kanwil Kementerian
Agama Provinsi menjelaskan Sasaran Kegiatan Unit Eselon I di wilayahnya.
Menjelaskan hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap indikator
kinerja sasaran program dan indikator kinerja sasaran kegiatan. Target kinerja
merupakan bagian dari target satuan kerja diatasnya. Menjelaskan kebutuhan
pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target kinerja satuan kerja. Jadi
mestinya Renstra Kanwil tidak memerlukan Visi dan Misi karena Renstra Kanwil
mengambil kerangka regulasi dan kelembagaan dari Renstra Kemenag Pusat dan lebih
memabahas kepada target dan pendanaan (RKAKL).
Selain itu, dijabarkan juga baik yang bersumber dari
Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU),
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Hibah Dalam Negeri (HDN), Pinjaman dan Hibah
Luar Negeri (PHLN) serta sumber/skema lainnya seperti Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Menjelaskan
simpulan secara singkat mengenai dokumen Renstra Satuan Kerja yang telah
disusun dan arahan dari Pimpinan/Kepala Satuan Kerja dalam pelaksanaan
perencanaan strategis, sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan laporan kinerja tahunan Satuan Kerja.
Untuk menghasilkan keluaran yang bagus dan berkualitas
dan dapat menyentuh kepentingan masyarakat secara umum dan menjawab isu yang
berkembang dimasyarakat tentunya membutuhkan struktur dan pola perencanaan yang
baik pula. Memerlukan adanya manajemen kinerja dari fungsional dengan kinerja Money
follow program ; uang itu harus memberikan dampak, harus memnghasilkan
perubahan sosial. Pengukuran kinerja Kanwil itu mengikuti kinerja eselon Dirjen
atau mengikuti Renstra pusat. Kinerja di Kanwil adalah penggabungan atau
akumulasi yang disebut dengan Managemen Kinerja. Dalam kegiatan sekretariat
lebih mengarah pada layanan kesekretariatan. Program kegiatan mempunyai sasaran
dan boleh memiliki satu atau lebih dari sasaran kegiatan. Jangan sampai ada
kegiatan yang tidak mendukung sasaran induknya (sasaran Menteri). Didalam sasaran
kegiatan perlu adanya sebab dan akibat. Kegiatan yang tidak menjadi sebab
kegiatan yang lain harus dipengkas atau dilakukan penghematan. Kerangka kerja
logis itu kegiatan yang mempunyai kerangka yang mempunyai implikasi kepada
capaian program. Ada sasaran kegiatan dan ada output atau keluaran. Output itu
menjelaskan bahwa sasaran kegiatan sudah dapat dilaksanakan.
Didalam Renstra Kanwil penuh dengan indicator dan
semuanya dapat di ukur. Indikator strategis itu adalah Alat ukur yang
mengindikasikan keberhasilan pencapain sasaran strategis K/L. Indikator Kinerja
Program adalah ukuran kwantitatif
dan/atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan. Renstra ditingkat
Kanwil harus mengedepankan isu dan yang akan menjawab isu tersebut adalah
kegiatan. Adapun kegiatan di eselon tiga adalah kinerja kegiatan yang
didalamnya memuat KRO ( Klasifikasi Rincian Output) dan RO ( Rincian Output).
Isu itu berubah dari tahun ketahun sehingga tidak akan sampai mengulang lagi
kegiatan yang sama pada tahun berikutnya. Perlunya pemetaan isu dan indikator
Kinerja, targetnya apa dan merinci kegiatan menjadi rincian output sampai pada
komponennya. Isu strategis seringkali berangkat dari data yang tidak jelas.
Ketika data tidak dimiliki dari mana akan menghasilkan sasaran yang tepat.
Organisasi pemerintah semestinya harus dapat lebih efektif dan efesien dalam
penggunaan anggaran.
Merubah mainset itu penting, yakni Peningkatan
kualitas pelayanan biasanya auditor dalam mengaudit lebih melihat pada
serapan anggarannya, belum sampai mengarah lebih jauh kepada hasil yang
didapat, apakah kegiatan dan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan tepat sasaran, atau hanya sebatas pada realisasi program dan
kegiatannya saja, tanpa melihat esensi yang ada dalam rangka menjawab isu yang
berkembang dan terjadi di masyarakat tersebut. Sebagai seorang Perencana
mempunyai tugas dan kewajiban untuk memonitoring dan mengevaluasi hasil dan
dana yang dibelanjakan apakah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan dari
setiap program yang sudah direncanakan. Hasil dari monev anggaran dibuat
rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk
pengambilan kebijakan pada masa yang akan datang.
Tulungagung, 4 Desember 2020
Intokowati
#SahabatPenaKita
#KomunitasLiterasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar