Data Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tulungagung untuk estimasi pemberangkatan jemaah haji tahun
2020 sebanyak 996 orang calaon jamaah haji, yang terdiri dari 443 orang calon
jamaah haji laki-laki dan 553 orang calon jemaah haji perempuan. Akibat pandemi
Corona Virus Disease 19 (covid -19) akhirnya pemerintah memutuskan untuk
tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia. Pembatalan pemberangkatan jemaah
haji tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494
Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.
Ada beberapa
pertimbangan mendasar terkait dengan adanya pembatalan pemberangkatan tersebut
bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi
dan fisik yaitu kesehatan, keselamatan dan keamanan semenjak kepergian sampai
dengan kepulangan ke tanah air. Dengan adanya pandemi Covid-19 maka kesehatan,
keselamatan dan keamanan para calon jamaah haji menjadi prioritas yang
terpenting. Dalam ajaran agama Islam
menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqasidh syari’ah selain menjaga
agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar
pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar
terwujud kemaslahatan bagi umat atau masyarakat.
Pemerintah Arab Saudi
juga membatasi jumlah jemaah yang menunaikan ibadah haji dari luar negeri,
keputusan yang diambil pemerintah Arab Saudi memang sudah sangat dekat dengan
prosesi ibadah haji itu sendiri. Kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah
Arab Saudi rentang waktunya cukup panjang, sampai dinayatakan untuk membuka kembali
akses fasilitas umum dan tempat ibadah bagi warganya untuk melakukan aktifitas
diluar dengan dibukanya kembali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk
melaksanakan sholat berjamaah bagi umum. Waktu yang cukup singkat tidaklah
mungkin pemerintah RI sanggup untuk melaksanakan persiapan dari keseluruhan proses
penyelenggaraan ibadah haji mulai dari persiapan pemberangkatan sampai ke tanah
suci dan setelah kepulangan kembali jemaah ketanah air. Dari sebagian jamaah
juga terdapat jamaah katagori resiko tinggi (risti) dan jumlahnya lumayan
banyak sehingga untuk proses karantina saja memakan waktu yang cukup lama mulai
karantina sejak keberangkatan sampai dengan kepulangan.
Langkah yang diambil
pemerintah sudah cukup tepat dengan mempertimbangkan beberapa aspek tersebut
diatas tadi, bahwa sesungguhnya menjaga keselamatan jiwa jauh lebih penting
dari pada hukum aslinya. Masyarakat tentunya juga sudah dapat memaklumi kondisi
yang demikian ini, dan harapan dari para jemaah haji yang sudah melakukan
pelunasan pembayaran untuk dapat dipanggil kembali berangkat pada tahun depan.
Namun perlu dipahami bersama bahwa sampai di penghujung tahun 2020 ini wabah
virus Covid-19 belum juga mengalami penurunan bahkan mengalami lonjakan yang
cukup drastis sehingga pemerintah RI melalui Kementerian Agama belum berani
mengeluarkan statemen dan kebijakan resmi terkait dengan keberangkatan jemaah
haji secara pasti. Selama masyarakat belum menerima vaksin Covid-19 maka akan
sangat rentan terkonfirmasi menurut berita yang kita dengar. Maka untuk
menerapkan kebijakan tertentu dibutuhkan pengkajian dan analisis yang mendalam,
tidak dengan serta merta karena menyangkut keselamatan jiwa.
Namun begitu disisi
lain pelaksanaan ibadah umrah sudah diperbolehkan mengacu pada Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pemerintah
sudah mempertimbangkan melalui kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah
membuka kesempatan umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian
Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Dengan berdasarkan pada
kebijakan tersebut maka pemerintah RI menerapkan penyelenggaraan perjalan
ibadah umrah dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat dan ada beberapa
persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah umrah,
diantaranya; Usia sesuai ketentuan dari pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun),
tidak memiliki penyakit penyerta/komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes
RI), menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko
yang timbul akibat Covid-19, bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil
dari PCR/SWAB tes yang dikeluarkan rumah sakit/ laboratorium yang sudah
terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu
keberangkatan/sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Penyelenggaraan
transportasi perjalanan umroh mematuhi standar antara lain; Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi
sejak lokasi karantina, bandara, keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang,
dan transportasi di Arab Saudi. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi
dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung,
transportasi Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan
standar protokol kesehatan Covid-19. Permberangkatan dan pemulangan jemaah
hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh
Kemenkumham sebagai bandara internasional pada pandemi Covid-19, yaitu; Bandara
Soekarno-Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan,
dan Kualanamu Sumatera Utara.
Adapun kuota
pemberangkatan jemaah umrah adalah jemaah yang tertunda keberangkatannya tahun
1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,
penentuan jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan
oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam hal protokol kesehatan bahwa seluruh layanan
kepada jemaah wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah Arab Saudi juga pemerintah Republik Indonesia. Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
protokol kesehatan mulai dari tanah air, selama perjalanan sampai dengan kepulangan
jemaah umrah. Sedangkan biaya perjalanan ibadah umrah mengikuti biaya referensi
yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama, biaya tersebut dapat ditambah dengan
biaya lainnya yaitu biaya pelayanan kesehatan pada masa karantina dan biaya
pemeriksaan kesehatan jemaah akibat pandemi Covid-19.
Delema masyarakat untuk
melaksanakan ibadah dalam masa pandemi Covid-19 sangatlah wajar, dimana satu
sisi orang mempunyai keinginan untuk tetap menjalankan syariat namun disisi
yang yang nyawa menjadi taruhan karena kita tidak mampu mendeteksi dari mana
penyakit itu datang bersarang ketubuh kita, maka sangatlah penting menjaga
keamanan dan kesehatan diri dari penyebaran wabah tersebut. Pemerintah juga
sudah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi warganya agar
sebisa mungkin dapat terhindar dari serangan virus yang mematikan itu. Selebihnya
hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang bisa menghentikannya, manusia hanya sebatas
berusaha, kalaupun diberikan panjang umur maka hendaklah kita merasa bersyukur
atas segala nikmat yang telah diberikan terutama nikmat kesehatan yang saat ini
memang benar-benar mahal harganya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
pertolongan kepada hambanya yang sabar dan tawakal menghadapi ujian akibat
pandemi Covid-19.
Intokowati
#SahabatPenaKita
#KomunitasLiterasi