Selasa, 07 Juni 2022

PENGUATAN MODERASI BERAGAMA SEBAGAI PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN AGAMA

 


Hadir dalam pembinaan moderasi beragama di Aula Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung pagi ini, Senin, 6 Juni 2022 Tenaga Ahli Menteri Agama bapak Hasanudin Ali yang menyampaikan beberapa hal terkait dengan program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia. Penguatan moderasi beragama menjadi program prioritas Kementerian Agama karena program tersebut masuk dalam RPJMN dan yang ditunjuk sebagai leading sector adalah Kementerian Agama. Tujuan moderasi beragama adalah untuk menghadirkan kehidupan beragama yang harmonis dan damai.

Kesalahan program moderasi beragama adalah dianggap sebagai progam dari luar dan kesalahan kedua dianggap sebagai moderasi agama. Agama tidak perlu di moderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan dan keseimbangan. Moderasi beragama yang menjadi subyek adalah cara pandang kita dalam memahami perilaku beragama yang moderat. Kaitannya dengan ASN Kementerian Agama bahwasannya Kementerian Agama menjadi contoh dalam hal moderasi beragama. Adapun ciri atau indikator sesorang yang sudah memiliki pengetahuan moderasi beragama antara lain:

  1. Mereka memiliki kominten kebangsaan yang tinggi, nasionalis, patriotis, membela UUD, Pancasila dan mencintai NKRI.
  2. Toleransi yaitu menghargai dan menerima perbedaan tidak memandang suku, ras, agama dll.
  3. Seorang yang moderat itu memilih jalan menghindari kekerasan, dalam hal ini bisa kekerasan dalam bentuk verbal, kekerasan fisik ataupun menanggapi berita hoax.
  4. Menerima dan menghargai budaya lokal yang tidak bertentangan dengan agama.

program moderasi beragama adalah program jangka panjang, yang nantinya akan kita wariskan kepada anak cucu kita untuk tetap menjaga kerukunan.

Point berikutnya yaitu program ketiga adalah program Revitalisasi KUA

KUA menjadi ujung tombak Kemenag yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Ada 3 hal dalam revitalisasi yaitu;

  1. Kemenag berkeinginan membenahi fasilitas, front office
  2. Memperbaiki dari sisi program dan layanan
  3. Memperbaiki tata Kelola dan budaya kerja agar pelayanan di KUA bisa gercap

Posisi KUA sangatlah strategis, sampai saat ini Kementerian Agama masih menggodok terkait dengan tata Kelola yang ada di KUA, termasuk usulan perbaikan honorarium bagi penyuluh agama non PNS yang sampai saat ini masih dalam pembahasan ditingkat pusat.

Program selanjutnya adalah Program Kemandirian Pesantren fungsinya antara lain:

  1. Pendidikan
  2. Dakwah
  3. Pemberdayaan

Sumberdaya ekonomi pesantren itu dari mana saja, biasanya dari Kyainya, SPP, swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, pengusaha dan bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut yang rawan dimasuki oleh kepentingan kepentingan tertentu sehingga pesantren menjadi tidak berdaya. Menelaah dari permasalahan tersebut maka pemerintah meluncurkan program pemberdayaan pesantren yang mencakup 3 hal:

  1. Bantuan inkubasi modal usaha
  2. Pelatihan manajemen bisnis
  3. Dan pendampingan

Agar tujuan kemandirian pesantren dapat terwujud maka pesantren harus mempunyai badan usaha milik pesantren, bisa dalam bentuk PT,CV, atau Koperasi akan tetapi pengasuh pesantren tidak boleh menjadi direktur yang menjalankan badan usaha yang dimiliki oleh pesantren tersebut. Harapannya pada tahun 2024 ada beberapa pesantren yang sudah bisa mandiri, khusunya Jawa Timur mendapatkan kuota 80 pesantren yang menjadi pilot projek, dan diharapkan nantinya seluruh pesantren akan dapat mandiri tanpa banyak bergantung dari bererapa sumber yang awalnya menjadi penghidupan pesantren.


Sebelum menutup kegiatan pembinaan Bapak Hasanudin Ali berpesan kepada para ASN Kemenag, karena saat ini sedang musim haji hendaknya kita dapat menyampaikan informasi dengan baik dan menolak berita hoax yang beredar di masyarakat, demekian pungkasnya mengakhiri acara.

 

Tulungagung, 6 Juni 2022

@intokowatiSahabatPenaKita